Tugas dan Fungsi BPSIP Gorontalo mengacu kepada Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Bab. I Pasal 126 yang menyebutkan bahwa BPSIP mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi dengan fungsi:
- pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumenpertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.