Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BPSIP Gorontalo mengacu  kepada Permentan Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian Bab. I Pasal 126 yang menyebutkan bahwa BPSIP mempunyai tugas melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrument pertanian spesifik lokasi dengan fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumenpertanian spesifik lokasi;
  2. pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  3. pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  4. pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  5. pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  6. pengelolaan produk instrumen hasil standardisasi pertanian spesifik lokasi;
  7. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;
  8. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi;dan
  9. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP.