Overview

Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian menandai lahirnya Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP). Menyusul kemudian dengan adanya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola UPT Lingkup BRMP pun mengamanahkan bahwa dalam menjalankan peran vitalnya, BRMP didukung oleh keberadaan 34 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang secara khusus melaksanakan perakitan, perekayasaan,penyebaran dan penerapan modernisasi pertanian di bawah koordinasi Balai Besar  Perakitan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.

Untuk mendukung 3 program strategis BRMP yakni: Program Ketersediaan Akses Dan Konsumsi Pangan BerkualitasProgram Nilai Tambah Dan Daya Saing Industri serta Dukungan Manajemen. Operasional BRMP Gorontalo didukung oleh keberadaan fasilitas antara lain: 

  1. Laboratorium Terpadu (Unit Pelayanan Instrumen Benih, Unit Pelayanan Instrumen Tanah, Unit   Pelayanan Instrumen Pascapanen)
  2. Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS) meliputi UPBS Tanaman Pangan serta  UPBS Ternak Ayam Unggul.
  3. Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Tilongkabila.
  4. Perpustakaan