Instalasi Pengujian Dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP)

Instalasi Pengujian Dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Tilongkabila

 

Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) Tilongkabila merupakan sub unit kerja dari BPSIP Gorontalo yang terletak di Desa Iloheluma Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Gorontalo pada ketinggian ± 80 mdpl dengan luas 3,5 ha dan berada di lokasi kantor BPSIP Gorontalo. IP2SIP Tilongkabila  memiliki fasilitas antara lain:

1.  Kantor

2.  Mess 4 kamar ber AC

3.  Unit Pengelola Benih Sumber (UPBS)

4.  Unit Pengelola Bibit Ayam KUB

5.  Taman Agrostandar

6.  Saung

7.  Screenhouse

8.  Lahan sawah irigasi

9.  Kebun koleksi sumber daya genetik/plasma nutfah

 

Fasilitas lain yang dimiliki:

1.  Gudang benih

2.  Kandang ayam modern

3.  Lantai jemur

4.  Hand tractor roda 2

5.  Tractor roda 4

6.  Perangkat Uji Tanah Sawah (PUTS)

7.  Perangkat Uji Tanah Kering (PUTK)

8.  Perangkat Uji Pupuk Organik (PUPO)

 

Jenis layanan IP2SIP Tilongkabila meliputi:

1.  Konsultasi dan diseminasi standar instrumen pertanian komoditas tanaman pangan dan horikultura bagi semua stakeholder pertanian.

2.  Magang/PKL bagi mahasiswa/siswa SMK Pertanian dan Peternakan.

3.  Fasilitasi kegiatan penelitian bagi mahasiswa dari Perguruan Tinggi.

4.  Kunjungan agroeduwisata bagi kelompok tani, mahasiswa, siswa, TK dan masyarakat umum.

 

PERSYARATAN PENGGUNA LAYANAN IP2SIP TILONGKABILA:

1.   Menulis identitas (KTP/SIM) dan menyampaikan maksud kedatangan pada buku tamu.

2.   Mengisi form permintaan pelayanan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

 

 

 

PROSEDUR/ALUR PELAYANAN IP2SIP TILONGKABILA:

1.   Pemohon layanan dapat datang langsung atau mengajukan surat permohonan.

2.   Petugas layanan mengkonfirmasi materi/topik yang diperlukan serta waktu pelaksanaannya.

3.   Petugas layanan menyampaikan surat permohonan kepada Sub Koordinator ditembuskan kepada koordinator IP2SIP terkait permohonan yang diajukan.

4.   Sub Koordinator memberikan persetujuan/penolakan permohonan layanan

5.   Petugas layanan menyampaikan surat persetujuan/penolakan disertai alasan penolakannya.

6.   Pemohon menerima pelayanan yang diajukan dan mengisi kuesioner Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang disediakan oleh petugas layanan.

 

OUTPUT LAYANAN IP2SIP TILONGKABILA:

Output layanan kami adalah pemanfaatan lahan IP2SIP untuk konsultasi dan diseminasi standar instrumen pertanian penelitian, pelatihan/magang, serta agroeduwisata.

 

WAKTU PENYELESAIAN LAYANAN IP2SIP TILONGKABILA:

Layanan administrasi pelatihan/magang kami selesaikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kerja. Layanan konsultasi/diskusi langsung atau tertulis diselesaikan maksimal 2 (dua) hari kerja.